Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 140 Tahun 2017 Tentang Penugasan Perseroan Terbatas Mass Rapid Transit Jakarta Sebagai Operator Utama Pengelola Kawasan Transit Oriented Development Koridor (Utara – Selatan) Fase I Mass Rapid Transit Jakarta
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
140 Tahun 2017
Tahun
2017
Tentang
Pergub Tentang Penugasan Perseroan Terbatas Mass Rapid Transit Jakarta Sebagai Operator Utama Pengelola Kawasan Transit Oriented Development Koridor (Utara – Selatan) Fase I Mass Rapid Transit Jakarta
Ditetapkan Tanggal
06 Oktober 2017
Diundangkan Tanggal
11 Oktober 2017
Berlaku Tanggal
11 Oktober 2017
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 63012
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.