Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2017 Tentang Pelimpahan Kewenangan Urusan Pemerintahan kepada Kota Administrasi/kabupaten Administrasi
ABSTRAK
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 2016, perlu menetapkan Pergub tentang Pelimpahan Kewenangan Urusan Pemerintahan Kepada Kota/Kabupaten Administrasi.
Dasar hukum Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 2016
- serta Perda Nomor 5 Tahun 2016.
Peraturan ini berisi tentang pelimpahan kewenangan;
pelaksanaan kewenangan;
serta pembinaan, monitoring dan evaluasi.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.