Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Permohonan dan Pemberian/penangguhan Cuti Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 186 Tahun 2009 telah diatur mengenai Pendelegasian Wewenang dan Prosedur Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan, sehingga perlu disempurnakan.
Dasar hukum Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017,
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017, PERDA Nomor 5 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai:
tata cara permohonan dan pemberian/ penangguhan cuti pegawai negeri sipil. Bab I:
Ketentuan Umum Bab II:
Pejabat Yang Berwenang Bab III:
Cuti Bab IV:
Tata cara permohonan dan pemberian/ penangguhan cuti Bab V:
Pelaporan dan monitoring Bab VI:
Ketentuan Penutup Lampira I- IV
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.