Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2018 ini adalah:
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai:
tata cara permohonan dan pemberian/ penangguhan cuti pegawai negeri sipil. Bab I:
Ketentuan Umum Bab II:
Pejabat Yang Berwenang Bab III:
Cuti Bab IV:
Tata cara permohonan dan pemberian/ penangguhan cuti Bab V:
Pelaporan dan monitoring Bab VI:
Ketentuan Penutup Lampira I- IV
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah…
Rencana Aksi Daerah Penghormatan, Pelindungandan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas 2024-2026
Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang…