Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2019

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kartu Jakarta Pintar Plus

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 15 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan :

bahwa dalam rangka meningkatkan layanan dan memperluas cakupan penerima Bantuan Biaya Personal Pendidikan, Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kartu Kartu Jakarta Pintar Plus perlu disempurnakan.

Dasar hukum Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 15 Tahun 2019 ini adalah :

UU No. 20 Tahun 2003;
UU No. 29 Tahun 2007;
UU No. 11 Tahun 2009;
UU No.13 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014 Jo UU No. 9 Tahun 2015;
PP No. 19 Tahun 2005 Jo PP No. 13 Tahun 2015;
PP No. 19 Tahun 2005 Jo PP No. 13 Tahun 2015;
PP No. 58 Tahun 2005;
PP No. 48 Tahun 2008;
Permendagri No. 13 Tahun 2006 Jo Permendagri No. 21 Tahun 2011;
Permendagri No. 32 Tahun 2011 Jo Permendagri No. 39 Tahun 2012;
Perda No. 8 Tahun 2006;
Pergub No. 142 Tahun 2013 Jo Pergub No. 161 Tahun 2014;
Pergub No.14 Tahun 2017;
Pergub No. 96 Tahun 2018;
Pergub No 114 Tahun 2018 Jo Pergub No. 11 Tahun 2019;
Pergub No. 114 Tahun 2019;
Pergub No. 142 Tahun 2018.

Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai penambahan ayat dalam Pasal 1 Ketentuan umum yakni angka 39a, 39b, dan 39c. Perubahan pada Pasal 4 terkait sasaran penerima KJP Plus yakni anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun yang berasal dari keluarga tidak mampu, pengemudi Mitra Transjakarta yang mengemudikan Bus kecil, dan pekerja/buruh yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Daerah dengan besaran gaji paling besar senilai 1,1 kali Upah Minimum Provinsi dan tidak dibatasi oleh masa kerja. Penambahan 1 ayat dalam Pasal 5 yakni terkait persyaratan yang dikecualikan bagi pengemudi mitra transjakarta dan pekerja/buruh. Ketentuan ayat 1 Pasal 27 diubah menjadi monitoring dan evaluasi terhadap kebijakan KJP Plus bagi peserta didik dani keluarga tidak mampu dilaksanakan oleh Biro Pendidikan dan Mental Spiritual. Ketentuan ayat 1 Pasal 35 diubah serta format 2 dan format 8 dalam lampiran diubah sesuai dengan peraturan gubernur ini.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Nomor
15 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Pergub Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kartu Jakarta Pintar Plus

Ditetapkan Tanggal
15 Februari 2019

Diundangkan Tanggal
21 Februari 2019

Berlaku Tanggal
21 Februari 2019

Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 75003

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan

Diubah dengan :

  1. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 90 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kartu Jakarta Pintar Plus
  2. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 46 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kartu Jakarta Pintar Plus

Mengubah :

  1. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kartu Jakarta Pintar Plus

Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Download PDF

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar