PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Penugasan kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah) untuk Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pandemi COVID-19 berdampak pada pembangunan revitalisasi Taman Ismail Marzuki yang tidak dapat terselesaikan sesuai dengan yang tercantum dalam PERGUB Nomor 63 Tahun 2019 serta untuk menjamin kepastian hukum dan mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dalam Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki, PERGUB Nomor 63 Tahun 2019 perlu diubah dengan menetapkan PERGUB tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah) Untuk Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Tentang
Pergub Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Penugasan kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah) untuk Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki
Ditetapkan Tanggal
21 April 2022
Diundangkan Tanggal
22 April 2022
Berlaku Tanggal
22 April 2022
Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 72007
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Jakarta- Propertindo (Perseroan Daerah) Untuk Revitalisasi Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki
Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.