Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 162 Tahun 2015 Tentang Formasi Jabatan Fungsional Bidang Ketenagakerjaan
ABSTRAK
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 162 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pembinaan dan pengisian Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010, perlu menata kembali Jabatan Fungsional yang bertanggung jawab pada Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
- dan untuk menjamin pembinaan karier kepangkatan serta peningkatan kualitas dan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang bertugas sebagai Pejabat Fungsional Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Formasi Jabatan Fungsional Bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian;
Dasar hukum Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 162 Tahun 2015 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 std Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 std Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 std Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009
- Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 std Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2012
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 0611KEP/M.PAN/12/1999
- Keputusan Menteri Pendayagunaan 23/KEP/M.PAN/4/2001
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 36/KEP/MENPAN/2003
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/23.2/M.PAN/2/2004
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/75/M.PAN/2/2004
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/193/M.PAN/11/2004
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PERl219/M.PAN/7/2008
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PERl06/M.PAN/4/2009
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014
- Keputusan Gubernur Nomor 85 Tahun 2002
- Keputusan Gubernur Nomor 851 Tahun 2002
- Keputusan Gubernur Nomor 5 Tahun 2004
- Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2008
- Peraturan Gubernur Nomor 163 Tahun 2010
- Peraturan Gubernur Nomor 229 Tahun 2014
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai:
formasi jabatan fungsional bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Tentang
Pergub Tentang Formasi Jabatan Fungsional Bidang Ketenagakerjaan
Ditetapkan Tanggal
24 April 2015
Diundangkan Tanggal
28 April 2015
Berlaku Tanggal
28 April 2015
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2015 NOMOR 22132
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 162 Tahun 2015 Tentang Formasi Jabatan Fungsional Bidang Ketenagakerjaan Dan Ketransmigrasian
Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 162 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Download PDF (4.43 MB)
Preview Dokumen
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.