Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2019

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu

ABSTRAK

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu melakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Berkelanjutan dan Pendayagunaan Data Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2018. Perlu dilakukan penetapan Peraturan Gubernur tentang Pengelolaan Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.

Dasar hukum Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009
  3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  5. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010
  6. Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014
  7. Permen Sosial Nomor 8 Tahun 2012
  8. Permen Sosial Nomor 28 Tahun 2017
  9. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013
  10. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018
  11. Peraturan Gubernur Nomor 53 Tahun 2007.

Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai:
pengelolaan Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu Daerah. Peraturan Gubernur ini bertujuan memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Nomor
17 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Pergub Tentang Pengelolaan Data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu

Ditetapkan Tanggal
19 Februari 2019

Diundangkan Tanggal
22 Februari 2019

Berlaku Tanggal
22 Februari 2019

Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 75004

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (273.3 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar