Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 171 Tahun 2016 Tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga
ABSTRAK
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 171 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 168 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2016 telah diatur mengenai Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga;
- bahwa dalam rangka mewujudkan pemberdayaan masyarakat serta meningkatkan peran dan fungsi Rukun Tetangga dan Rukun Warga dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat sehingga perlu disempurnakan
Dasar hukum Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 171 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang kedudukan,maksud, dan tujuan;
pembentukan, pemecahan, penggabungan, dan penghapusan;
keanggotaan;
kepengurusan;
musyawarah;
hubungan kerja;
pembiayaan dan pengelolaan kekayaan RT dan/atau RW;
administrasi;
pembinaan RT dan/atau RW
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 168 Tahun 2014 Tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 168 Tahun 2014 Tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.