Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 177 Tahun 2014 Tentang Formasi Jabatan Fungsional pada Inspektorat
ABSTRAK
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 177 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pembinaan dan pengisian jabatan fungsional di Iingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan sesuai ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010, perlu menata kembali jabatan fungsional di lingkungan Inspektorat
Dasar hukum Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 177 Tahun 2014 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 std Peraturan Pemerintah Nomor40 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 std Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 std Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009
- Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 std Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2012
- Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/23.2/M.PAN/2/2004
- Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/75/M.PAN/2/2004
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/220/M.PAN/7/2008
- Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 15 Tahun 2009
- Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 22 Tahun 2010 dan Nomor 3 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparalur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011
- Keputusan Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Nomor KEP-971/K/SU/2005
- Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014
- Keputusan Gubernur Nomor 85 Tahun 2002
- Keputusan Gubernur Nomor 851 Tahun 2002
- Keputusan Gubernur Nomor 5 Tahun 2004
- Peraturan Gubernur Nomor 85 Tahun 2008
- Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2009
- Peraturan Gubernur Nomor 163 Tahun 2010
Peraturan Gubernur ini mengatur jenis, kedudukan dan jenjang serta formasi jabatan fungsional pada Inspektorat
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Tentang
Pergub Tentang Formasi Jabatan Fungsional pada Inspektorat
Ditetapkan Tanggal
13 November 2014
Diundangkan Tanggal
24 November 2014
Berlaku Tanggal
24 November 2014
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2014 NOMOR 22075
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 177 Tahun 2014 Tentang Formasi Jabatan Fungsional Pada Inspektorat
Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 177 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Download PDF (2.42 MB)
Preview Dokumen
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.