Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Mekanisme Pengajuan Pinjaman Jangka Pendek Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 87 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Mekanisme Pengajuan Pinjaman Jangka Pendek Badan Layanan Umum Daerah
Dasar hukum Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2021 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang mekanisme pengajuan pinjaman jangka pendek BLUD yang terdiri dari kriteria, kewenangan dan persetujuan dan perjanjian pinjaman;
pinjaman jangka pendek antar BLUD;
penganggaran, pencairan dan realisasi pinjaman;
pembayaran, penatausahaan, dan pelaporan, dan
pengelolaan utang
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut sebagian :
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 165 Tahun 2012 tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pasal 42 ayat (5) dan ayat (6)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.