PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Jabatan Pelaksana pada Satuan Kerja Perangkat Daerah/unit Kerja pada Perangkat Daerah
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 19 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan :
bahwa dalam rangka penyesuaian mengenai klasifikasi dan mekanisme pengisian pada jabatan pelaksana satuan dan jabatan teknis tingkat ahli, PERGUB Nomor 1 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERGUB Nomor 49 Tahun 2017 perlu diubah dengan menetapkan PERGUB tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2017 tentang Jabatan Pelaksana pada Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah.
Dasar hukum PERGUB ini adalah
UU Nomor 29 Tahun 2007;
UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020;
serta Pergub Nomor 1 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pergub Nomor 49 Tahun 2017.
PERGUB ini berisi tentang perubahan beberapa ketentuan dalam PERGUB Nomor 1 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERGUB Nomor 49 Tahun 2017.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 49 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Jabatan Pelaksana Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Jabatan Pelaksana Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2017 tentang Jabatan Pelaksana pada Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja Perangkat Daerah
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.