Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 19 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan :
bahwa dalam rangka penyesuaian mengenai klasifikasi dan mekanisme pengisian pada jabatan pelaksana satuan dan jabatan teknis tingkat ahli, PERGUB Nomor 1 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERGUB Nomor 49 Tahun 2017 perlu diubah dengan menetapkan PERGUB tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2017 tentang Jabatan Pelaksana pada Satuan Kerja Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah.
Dasar hukum PERGUB ini adalah
UU Nomor 29 Tahun 2007;
UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020;
serta Pergub Nomor 1 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pergub Nomor 49 Tahun 2017.
PERGUB ini berisi tentang perubahan beberapa ketentuan dalam PERGUB Nomor 1 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERGUB Nomor 49 Tahun 2017.
Mengubah :
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah…
Rencana Aksi Daerah Penghormatan, Pelindungandan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas 2024-2026
Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang…