Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 196 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak
ABSTRAK
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 196 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mewujudkan komitmen Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk menjamin terpenuhinya hak anak agar anak dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kerlanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi perlu dibangun Ruang Publik Terpadu Ramah Anak sebagai upaya mendukung Jakarta menjadi Kota Layak Anak perlu dilakukan secara optimal oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah, Unit Kerja Perangkat Daerah dan bermitra dengan masyarakat serta dunia usaha, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak.
Dasar hukum Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 196 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 stdd Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Undang-Undang Nemer 30 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Nomor 03 Tahun 2008
- Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Nemor 02 Tahun 2009
- Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Nomor 01 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2013
- Keputusan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nemor 56 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006
- Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014
- Peraturan Gubernur Nomor 122 Tahun 2014 stdd Peraturan Gubernur Nomor 146 Tahun 2014.
PERGUB ini mengatur tentang pedoman pengelolaan RPTRA, yang terdiri dari kedudukan, tugas dan fungsi;
layanan kegiatan;
larangan;
pengorganisasian;
mitra kerja;
evaluasi;
pembagian tugas penanganan sarana dan prasarana;
keuangan;
prasarana dan sarana, dan
pengawasan RPTRA.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Tentang
Pergub Tentang Pedoman Pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak
Ditetapkan Tanggal
02 Juli 2015
Diundangkan Tanggal
07 Juli 2015
Berlaku Tanggal
07 Juli 2015
Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2015 Nomor 75019
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 40 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 196 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengelolaan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak
Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 196 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Download PDF (4.59 MB)
Preview Dokumen
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.