PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelaporan Kotamadya/Kabupaten Administrasi, Kecamatan dan Kelurahan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sebagaimana diatur pada Pasal 30 ayat (1) huruf f Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2004, pertu petunjuk pelaksanaan dalam penyusunan laporan Pemerintah Kotamadya/Kabupaten Administrasi, Kecamatan dan Kelurahan, sehingga perlu menetapkan PERGUB
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Tentang
Pergub Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelaporan Kotamadya/Kabupaten Administrasi, Kecamatan dan Kelurahan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Ditetapkan Tanggal
05 Januari 2006
Diundangkan Tanggal
16 Januari 2006
Berlaku Tanggal
16 Januari 2006
Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2006 Nomor 5
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 525 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengisian dan Penggunaan Buku Harian Camat dan Kepala Kelurahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
- Instruksi Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 116 Tahun 2002 tentang Penyusunan Laporan Kegiatan Bulanan, Semesteran dan Tahunan Pemerintahan Walikotamadya/Kabupaten Administrasi, Kecamatan dan Kelurahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2006 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.jakarta.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.