PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan Terintegrasi Bagi Warga Binaan Sosial di Panti Sosial
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, setiap penduduk mempunyai hak untuk memperoleh dokumen kependudukan dan wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan dan dokumen kependudukan yang memuat Nomor Induk Kependudukan sebagai kunci akses setiap pelayanan publik khususnya pelayanan penanganan kesehatan bagi Warga Binaan Sosial/Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Tentang
Pergub Tentang Pelayanan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan Terintegrasi Bagi Warga Binaan Sosial di Panti Sosial
Ditetapkan Tanggal
19 Januari 2018
Diundangkan Tanggal
29 Januari 2018
Berlaku Tanggal
29 Januari 2018
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 12001
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.