Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2019 ini ditetapkan dalam rangka dalam rangka untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Gubernur Nomor 409 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 136 Tahun 2018;
Dasar hukum Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2019 ini adalah :
UU Nomor 29 Tahun 2007;
UU Nomor 5 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014 std UU Nomor 9 Tahun 2015;
PP Nomor 11 Tahun 2017;
Perda Nomor 5 Tahun 2016;
Perda No,5 Tahun 2016;
Pergub Nomor 137 Tahun 2018.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai Pengurangan TKD dan Cuti Bersalin bagi PNS yang ditugaskan pada TGUPP dan PNS yang ditetapkan sebagai PPK Infrastruktur Khusus dan Staf Pendukung Infrastruktur Khusus,
Dicabut dengan :
Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah…
Rencana Aksi Daerah Penghormatan, Pelindungandan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas 2024-2026
Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang…