Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kewirausahaan Terpadu
ABSTRAK
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan adanya perubahan konsep pengembangan kewirausahaan terpadu dan perubahan indikator keberhasilan, Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kewirausahaan Terpadu perlu diganti dan menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kewirausahaan Terpadu;
Dasar hukum Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang No.29 Tahun 2007
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014 stdd Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai:
Pengembangan Kewirausahaan Terpadu (PKT) yang merupakan kegiatan yang dilakukan dalam mengembangkan potensi keterampilan dan kemandirian berusaha dengan cara kolaboratif antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dunia pendidikan, dunia usaha, masyarakat dan/atau Lembaga dan/atau Pihak Lainnya. Dalam Peraturan Gubernur tersebut diatur mengenai:
tujuan, target serta sasaran PKT, Pendaftaran dan Program Peningkatan Kapasitas Wirausaha, Penyediaan Sarana dan Prasarana Kewirausahaan, Pembentukan Jejaring dan Pasar Bersama, Pemberian Insentif Fiskal Daerah, Kerjasama dan Penugasan, serta Pemantauan dan Evaluasi oleh Tim.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.