Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2022

PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 98 Tahun 2019 Tentang Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka perluasan kewajiban pelaporan data transaksi usaha secara elektronik dan pengaturan pengenaan sanksi yang dikenakan kepada wajib pajak, perlu mengubah PERGUB Nomor 98 Tahun 2019 tentang Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Nomor
2

Tahun
2022

Tentang
Pergub Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 98 Tahun 2019 Tentang Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik

Ditetapkan Tanggal
21 Januari 2022

Diundangkan Tanggal
24 Januari 2022

Berlaku Tanggal
24 Januari 2022

Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 72001

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 98 Tahun 2019 tentang Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik

Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar