PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 98 Tahun 2019 Tentang Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka perluasan kewajiban pelaporan data transaksi usaha secara elektronik dan pengaturan pengenaan sanksi yang dikenakan kepada wajib pajak, perlu mengubah PERGUB Nomor 98 Tahun 2019 tentang Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 98 Tahun 2019 tentang Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik
Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.