Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2019

PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Penugasan kepada Perseroan Terbatas Transportasi Jakarta untuk Pembangunan, Revitalisasi, Pengoperasian dan Pemeliharaan Halte dan Fasilitas Pendukung Lainnya dalam Rangka Integrasi Transportasi Umum

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk percepatan integrasi transportasi umum, Pemerintah Daerah menugaskan Perseroan Terbatas Transportasi Jakarta untuk membangun, merevitalisasi, mengoperasikan dan memelihara halte dan fasilitas pendukung lainnya, sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Transportasi Jakarta untuk Pembangunan, Revitalisasi, Pengoperasian danPemeliharaan Halte dan Fasilitas Pendukung Lainnya dalam Rangka Integrasi Transportasi Umum

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Nomor
20

Tahun
2019

Tentang
Pergub Tentang Penugasan kepada Perseroan Terbatas Transportasi Jakarta untuk Pembangunan, Revitalisasi, Pengoperasian dan Pemeliharaan Halte dan Fasilitas Pendukung Lainnya dalam Rangka Integrasi Transportasi Umum

Ditetapkan Tanggal
04 Maret 2019

Diundangkan Tanggal
11 Maret 2019

Berlaku Tanggal
11 Maret 2019

Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 71007

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 52 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Transportasi Jakarta Untuk Pembangunan, Revitalisasi, Pengoperasian Dan Pemeliharaan Halte Dan Fasilitas Pendukung Lainnya Dalam Rangka Integrasi Transportasi Umum

Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar