Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Kinerja Daerah Bagi Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Guru, Pengawas Sekolah, Penilik dan Pamong Belajar
ABSTRAK
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan motivasi, kinerja dan kesejahteraan, maka pemberian Tunjangan Kinerja Daerah bagi Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Guru, Pengawas Sekolah, Penilik dan Pamong Belajar, kebijakan Tunjangan Kinerja Daerah bagi PNS Guru dan PNS Guru yang diberikan tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, Penilik, Pamong Belajar dan Calon PNS formasi guru diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 409 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Daerah perlu disempurnakan dengan perumusan dan penilaian kinerja secara khusus.
Dasar hukum Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2017 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 stdtd Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 dan perubahannya
- Permen PAN Nomor 34 Tahun 2011
- Permen PAN Nomor 63 Tahun 2011
- Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013
- Peraturan Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2013
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016
- Peraturan Gubernur Nomor 277 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai:
pemberian Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bagi Kepala. Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, PNS Guru, Pengawas Sekolah, Penilik, Pamong Belajar dan Calon PNS sesuai dengan evaluasi jabatan dan kemampuan keuangan daerah. Besaran TKD bagi Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, PNS Guru, Pengawas Sekolah, Penilik, Pamong Belajar dan Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III Peraturan Gubernur ini. TKD diberikan kepada PNS dan calon PNS yang terdiri dari kehadiran dan prestasi kerja. Pengawasan dan pengendalian terhadap pemberian TKD kepada PN dan Calon PNS dilaksanakan melalui pengawasan dan pengendalian melekat dan pengawasan dan pengendalian fungsional. Dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemberian TKD dibentuk Tim Monitoring dan Evaluasi dengan Keputusan Gubernur.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 56 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 22 TAHUN 2017 TENTANG TUNJANGAN KINERJA DAERAH BAGI KEPALA SEKOLAH, WAKIL KEPALA SEKOLAH, GURU, PENGAWAS SEKOLAH, PENILIK DAN PAMONG BELAJAR
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.