PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Kinerja Daerah Bagi Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Guru, Pengawas Sekolah, Penilik dan Pamong Belajar
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan motivasi, kinerja dan kesejahteraan, maka pemberian Tunjangan Kinerja Daerah bagi Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Guru, Pengawas Sekolah, Penilik dan Pamong Belajar, kebijakan Tunjangan Kinerja Daerah bagi PNS Guru dan PNS Guru yang diberikan tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, Penilik, Pamong Belajar dan Calon PNS formasi guru diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 409 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Daerah perlu disempurnakan dengan perumusan dan penilaian kinerja secara khusus.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Tentang
Pergub Tentang Tunjangan Kinerja Daerah Bagi Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Guru, Pengawas Sekolah, Penilik dan Pamong Belajar
Ditetapkan Tanggal
01 Maret 2017
Diundangkan Tanggal
01 Maret 2017
Berlaku Tanggal
01 Maret 2017
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 72010
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 56 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 22 TAHUN 2017 TENTANG TUNJANGAN KINERJA DAERAH BAGI KEPALA SEKOLAH, WAKIL KEPALA SEKOLAH, GURU, PENGAWAS SEKOLAH, PENILIK DAN PAMONG BELAJAR
Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.