Peraturan Gubernur

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2018

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kerjasama Pemerintah Daerah Dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur

ABSTRAK

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta berperan sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki kekhususan tugas, hak, kewajiban dan tanggung jawab tertentu dalam penyelenggaraan pemerintahan dan sebagai tempat kedudukan perwakilan Negara asing serta pusat/ perwakilan lembaga internasional, sehingga perlu menyediakan infrastruktur yang berkualitas dan berkesinambungan dengan melibatkan keikutsertaan seluruh komponen termasuk badan usaha dan masyarakat.

Dasar hukum Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007,
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  4. Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2010,
  5. Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2014,
  6. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016,
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
  8. Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2015,
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2016,
  10. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 19 Tahun 2015.

Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan mengenai:
penyelenggaraan KPDBU dalam rangka mendorong partisipasi Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur di Daerah. Bab I:
Ketentuan Umum Bab II:
Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup Bab III:
Jenis Infrastruktur yang Dapat Dikerjasamakan Melalui Skema KPDBU Bab IV:
Pelaksana KPDBU Bab V:
Tata Cara Pelaksanaan KPDBU Bab VI:
Prakarsa Badan Usaha Bab VII:
Pengembalian Investasi Badan Usaha Pelaksana Bab VIII:
Manajemen Resiko Bab IX:
Pemantauan dan Evaluasi Bab X:
Ketentuan Penutup Lampiran I – III

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
22 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Pergub Tentang Penyelenggaraan Kerjasama Pemerintah Daerah Dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur
Ditetapkan Tanggal
28 Maret 2018
Diundangkan Tanggal
03 April 2018
Berlaku Tanggal
03 April 2018
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 32011

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (294.64 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah…

4 minggu ago

Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2024

Rencana Aksi Daerah Penghormatan, Pelindungandan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas 2024-2026

4 minggu ago

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 50 Tahun 2024

Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja

4 minggu ago

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 48 Tahun 2024

Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah Istimewa Yogyakarta

4 minggu ago

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 45 Tahun 2024

Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang…

4 minggu ago