Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2018 ini adalah:
Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan mengenai:
penyelenggaraan KPDBU dalam rangka mendorong partisipasi Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur di Daerah. Bab I:
Ketentuan Umum Bab II:
Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup Bab III:
Jenis Infrastruktur yang Dapat Dikerjasamakan Melalui Skema KPDBU Bab IV:
Pelaksana KPDBU Bab V:
Tata Cara Pelaksanaan KPDBU Bab VI:
Prakarsa Badan Usaha Bab VII:
Pengembalian Investasi Badan Usaha Pelaksana Bab VIII:
Manajemen Resiko Bab IX:
Pemantauan dan Evaluasi Bab X:
Ketentuan Penutup Lampiran I – III
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah…
Rencana Aksi Daerah Penghormatan, Pelindungandan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas 2024-2026
Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang…