Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2021

PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Formasi Jabatan Fungsional Bidang Kesejahteraan Sosial

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk menyesuaikan kategori dan kebutuhan formasi jabatan fungsional bidang kesejahteraan sosial berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pekerja Sosial, Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2014 tentang Formasi Jabatan Fungsional Tertentu pada Dinas Sosial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 125 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2014 tentang Formasi Jabatan Fungsional Tertentu pada Dinas Sosial perlu diganti

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Nomor
22

Tahun
2021

Tentang
Pergub Tentang Formasi Jabatan Fungsional Bidang Kesejahteraan Sosial

Ditetapkan Tanggal
05 April 2021

Diundangkan Tanggal
09 April 2021

Berlaku Tanggal
09 April 2021

Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 52010

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 125 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2014 Tentang Formasi Jabatan Fungsional Tertentu Pada Dinas Sosial
  2. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 120 Tahun 2014 tentang Formasi Jabatan Fungsional Tertentu Pada Dinas Sosial

Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar