Peraturan Gubernur

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2021

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Formasi Jabatan Fungsional Bidang Kesejahteraan Sosial

ABSTRAK

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk menyesuaikan kategori dan kebutuhan formasi jabatan fungsional bidang kesejahteraan sosial berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pekerja Sosial, Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2014 tentang Formasi Jabatan Fungsional Tertentu pada Dinas Sosial sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 125 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2014 tentang Formasi Jabatan Fungsional Tertentu pada Dinas Sosial perlu diganti

Dasar hukum Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  3. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/06/M.PAN/4/2008
  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019
  5. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2020

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang jabatan fungsional bidang;
uraian kegiatan dan hasil kerja;
penghitungan formasi jabatan fungsional;
kebutuhan dan pengisian formasi;
pengangkatan, pemberhentian dari jabatan dan pengangkatan kembali;
kenaikan pangkat, jabatan, dan tunjangan;
pengendalian dan evaluasi kebijakan/pengaturan formasi Jabatan Fungsional Bidang Kesejahteraan Sosial

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
22 Tahun 2021
Tahun
2021
Tentang
Pergub Tentang Formasi Jabatan Fungsional Bidang Kesejahteraan Sosial
Ditetapkan Tanggal
05 April 2021
Diundangkan Tanggal
09 April 2021
Berlaku Tanggal
09 April 2021
Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 52010

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 125 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2014 Tentang Formasi Jabatan Fungsional Tertentu Pada Dinas Sosial
  2. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 120 Tahun 2014 tentang Formasi Jabatan Fungsional Tertentu Pada Dinas Sosial

Download PDF (123.91 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah…

4 minggu ago

Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2024

Rencana Aksi Daerah Penghormatan, Pelindungandan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas 2024-2026

4 minggu ago

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 50 Tahun 2024

Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja

4 minggu ago

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 48 Tahun 2024

Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah Istimewa Yogyakarta

4 minggu ago

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 45 Tahun 2024

Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang…

4 minggu ago