Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 221 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta
ABSTRAK
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 221 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 11 Tahull 2014 tentang Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta.
Dasar hukum Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 221 Tahun 2014 ini adalah:
- Dasar Hukum PERGUB ini adalah Undang -Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 stdd Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 std terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014
- Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014.
PERGUB ini mengatur tentang kedudukan, tugas, fungsi, organisasi, tata kerja, kepegawaian, keuangan, aset, pelaporan, akuntabilitas, dan pengawasan Sekretariat PPPIJ.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Tentang
Pergub Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta
Ditetapkan Tanggal
24 Desember 2014
Diundangkan Tanggal
24 Desember 2014
Berlaku Tanggal
24 Desember 2014
Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014 Nomor 62094
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 365 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Pusat Pengkajian Dan Pengembangan Islam Jakarta
Diubah dengan :
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 49 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 221 Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta
Mencabut :
- Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lernbaga Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre).
Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 221 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Download PDF (2.95 MB)
Preview Dokumen
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.