Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 225 Tahun 2015 Tentang Standardisasi Perlengkapan Kerja pada Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan
ABSTRAK
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 225 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk mengoptimalisasikan tugas dan fungsi Kelurahan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat dan sebagai implementasi Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2015 tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkal Kelurahan, diperlukan standardisasi Perlengkapan kerja yang memadai untuk mendukung Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan.
Dasar hukum Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 225 Tahun 2015 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 std terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 std dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
- Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2004
- Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014
- Peraturan Gubernur Nomor 251 Tahun 2014
- Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2015.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang pedoman untuk standardisasi, evaluasi dan pengendalian perlengkapan kerja PPSU.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Tentang
Pergub Tentang Standardisasi Perlengkapan Kerja pada Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan
Ditetapkan Tanggal
16 Oktober 2015
Diundangkan Tanggal
26 Oktober 2015
Berlaku Tanggal
26 Oktober 2015
Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2015 Nomor 72167
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 225 Tahun 2015 Tentang Standardisasi Perlengkapan Kerja Pada Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 225 Tahun 2015 Tentang Standardisasi Perlengkapan Kerja Pada Penanganan Prasarana Dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan
Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 225 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Download PDF (2.15 MB)
Preview Dokumen
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.