PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pemberian Insentif kepada Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang Kesehatan dalam Penanggulangan Bencana Wabah Corona VIrus Disease 2019 (Covid-19)
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk meningkatkan kinerja tenaga kesehatan dan tenaga penunjang kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah, Rumah Sakit Khusus Daerah, Pusat Kesehatan Masyarakat dan Rumah Sakit Rujukan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam penanggulangan bencana wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu diberikan insentif;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Tentang
Pergub Tentang Pemberian Insentif kepada Tenaga Kesehatan dan Tenaga Penunjang Kesehatan dalam Penanggulangan Bencana Wabah Corona VIrus Disease 2019 (Covid-19)
Ditetapkan Tanggal
17 Maret 2020
Diundangkan Tanggal
17 Maret 2020
Berlaku Tanggal
17 Maret 2020
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2020 NOMOR 71010
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 43 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Pemberian Insentif Kepada Tenaga Kesehatan Dan Tenaga Penunjang Kesehatan Dalam Penanggulangan Bencana Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.