Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2022

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022

ABSTRAK

Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 23 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (2) huruf e PERDA Nomor 2 Tahun 2020 dan sebagai upaya pemulihan ekonomi bagi masyarakat yang terdampak Covid-19, Pemprov DKI Jakarta dapat menetapkan Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022 melalui PERGUB.

Dasar hukum peraturan ini adalah
UU Nomor 29 Tahun 2007;
UU Nomor 1 Tahun 2011;
UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
UU Nomor 1 Tahun 2022;
PP Nomor 55 Tahun 2016;
Kepmen Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 403/KPTS/M/2002;
PERDA Nomor 16 Tahun 2011;
serta PERDA Nomor 2 Tahun 2020.

Peraturan ini berisi tentang Penetapan, Pembayaran, dan Pelaporan PBB-P2.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Nomor
23 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Pergub Tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022

Ditetapkan Tanggal
08 Juni 2022

Diundangkan Tanggal
08 Juni 2022

Berlaku Tanggal
10 Juni 2022

Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 62009

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 Tentang Pembebasan Atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik Dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah)
  2. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 Tentang Pembebasan Atas Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa Dan Rumah Susun Sederhana Milik Dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah)
  3. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik dengan Nilai Jual Objek Pajak sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Download PDF (157.25 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar