PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022
ABSTRAK
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 23 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (2) huruf e PERDA Nomor 2 Tahun 2020 dan sebagai upaya pemulihan ekonomi bagi masyarakat yang terdampak Covid-19, Pemprov DKI Jakarta dapat menetapkan Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022 melalui PERGUB.
Dasar hukum peraturan ini adalah
UU Nomor 29 Tahun 2007;
UU Nomor 1 Tahun 2011;
UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
UU Nomor 1 Tahun 2022;
PP Nomor 55 Tahun 2016;
Kepmen Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 403/KPTS/M/2002;
PERDA Nomor 16 Tahun 2011;
serta PERDA Nomor 2 Tahun 2020.
Peraturan ini berisi tentang Penetapan, Pembayaran, dan Pelaporan PBB-P2.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 Tentang Pembebasan Atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik Dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah)
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 Tentang Pembebasan Atas Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa Dan Rumah Susun Sederhana Milik Dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah)
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik dengan Nilai Jual Objek Pajak sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.