Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 23 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan :
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (2) huruf e PERDA Nomor 2 Tahun 2020 dan sebagai upaya pemulihan ekonomi bagi masyarakat yang terdampak Covid-19, Pemprov DKI Jakarta dapat menetapkan Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022 melalui PERGUB.
Dasar hukum peraturan ini adalah
UU Nomor 29 Tahun 2007;
UU Nomor 1 Tahun 2011;
UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015;
UU Nomor 1 Tahun 2022;
PP Nomor 55 Tahun 2016;
Kepmen Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 403/KPTS/M/2002;
PERDA Nomor 16 Tahun 2011;
serta PERDA Nomor 2 Tahun 2020.
Peraturan ini berisi tentang Penetapan, Pembayaran, dan Pelaporan PBB-P2.
Mencabut :
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah…
Rencana Aksi Daerah Penghormatan, Pelindungandan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas 2024-2026
Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang…