Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 234 Tahun 2015 Tentang Formasi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/jasa
ABSTRAK
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 234 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan berlakunya Peraturan Gubernur Nomor 249 Tahun 2014 tentang Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa dan untuk menjamin pembinaan karier kepangkatan serta peningkatan kualitas dan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang bertugas sebagai Pejabat Pengelola Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa, perlu menyusun formasi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa
Dasar hukum Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 234 Tahun 2015 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 std Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 std Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003
- Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 std Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 std Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2009
- Keppres Nomor 87 Tahun 1999 std Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2012
- Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 std Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015
- Kepmen PAN KEP/
- 2 / M.PAN/ 2 / 2004
- PermenPAN RB Nomor 33 Tahun 2011
- PermenPAN RB Nomor 77 Tahun 2012
- Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Nomor 14 Tahun 2003
- Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014
- Kepgub Nomor 85 Tahun 2002
- Kepgub Nomor 851 Tahun 2002
- Kepgub Nomor 5 Tahun 2004
- Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2008
- Peraturan Gubernur Nomor 163 Tahun 2010
- Peraturan Gubernur Nomor 249 Tahun 2014.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai:
formasi jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Tentang
Pergub Tentang Formasi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/jasa
Ditetapkan Tanggal
04 November 2015
Diundangkan Tanggal
16 November 2015
Berlaku Tanggal
16 November 2015
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2015 NOMOR 72173
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 139 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 234 Tahun 2016 Tentang Formasi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Download PDF (232.05 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.