PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 235 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pemberian Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Daerah Lain yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 235 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2013 telah diatur salah satunya mengenai pemberian bantuan keuangan kepada Pemerintah Daerah lainnya;
- bahwa dalam rangka tertib administrasi, akuntabilitas dan transparansi terhadap pengelolaan Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Daerah lain yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka ketentuan mengenai pemberian bantuan keuangan dalam Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu disempurnakan dan diatur tersendiri dalam Peraturan Gubernur sehingga perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pemberian Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Daerah Lain yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Tentang
Pergub Tentang Pedoman Pemberian Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Daerah Lain yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Ditetapkan Tanggal
23 November 2016
Diundangkan Tanggal
30 November 2016
Berlaku Tanggal
30 November 2016
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2016 NOMOR 71043
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 106 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 235 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pemberian Belanja Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Daerah Lain Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 235 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.