Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 24 Tahun 2014

PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Pelayanan Ambulans dan Mobil Jenazah

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 24 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa penanganan evakuasi medik pada keadaan gawat darurat melalui ambulans harus dilakukan secara optimal agar terhindar dari kemungkinan terjadinya kecacatan dan/atau kematian;
  2. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 882/Menkes/SK/X/2009 tentang Pedoman Penanganan Evakuasi Medik, Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan penanganan evakuasi melalui ambulans dan mobl jenazah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Nomor
24

Tahun
2014

Tentang
Pergub Tentang Pelayanan Ambulans dan Mobil Jenazah

Ditetapkan Tanggal
19 Februari 2014

Diundangkan Tanggal
27 Februari 2014

Berlaku Tanggal
27 Februari 2014

Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014 Nomor 55008

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 24 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar