Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 25 Tahun 2018

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 Tentang Pembebasan Atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik Dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah)

ABSTRAK

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 25 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan dalam rangka mewujudkan keadilan kepada Wajib Pajak yang sebelumnya telah mendapatkan pembebasan pajak berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 dengan adanya penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak pada tahun 2018 yang diatur melalui Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2018, Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud tersebut perlu disempurnakan.

Dasar hukum Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 25 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016
  7. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010
  8. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011
  9. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016
  10. Peraturan Gubernur Nomor 262 Tahun 2012
  11. Peraturan Gubernur Nomor 297 Tahun 2016.

Peraturan Gubernur ini mengatur perubahan Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 tentang Pembebasan atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah), yaitu menambah 1 Pasal baru di antara Pasal 5 dan Pasal 6 yaitu Pasal 5A.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Nomor
25 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Pergub Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 Tentang Pembebasan Atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik Dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah)

Ditetapkan Tanggal
29 Maret 2018

Diundangkan Tanggal
04 April 2018

Berlaku Tanggal
01 Januari 2018

Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 61007

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015 Tentang Pembebasan Atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Atas Rumah, Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Sederhana Milik Dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai Dengan Rp1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah)

Download PDF (45.42 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar