PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Perubahan Peraturan Gubernur Nomor 162 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2020
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 25 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan adanya Pengalihan Anggaran Belanja Tidak Terduga ke Program/ Kegiatan SKPD/UKPD dalam rangka memenuhi kebutuhan mendesak terkait penanggulangan banjir, Covid-19 dan kebutuhan runtuhnya beton topi Selasar Gedung PPKD Jakarta Utara, Peraturan Gubernur Nomor 162 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 diubah
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 95 Tahun 2020 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Gubernur Nomor 162 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 82 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Nomor 162 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 37 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 162 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Diubah sebagian dengan :
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 82 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Nomor 162 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 37 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 162 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 25 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.