Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 25 Tahun 2020 ini ditetapkan dalam rangka dengan adanya Pengalihan Anggaran Belanja Tidak Terduga ke Program/ Kegiatan SKPD/UKPD dalam rangka memenuhi kebutuhan mendesak terkait penanggulangan banjir, Covid-19 dan kebutuhan runtuhnya beton topi Selasar Gedung PPKD Jakarta Utara, Peraturan Gubernur Nomor 162 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 diubah
Dasar hukum Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 25 Tahun 2020 ini adalah :
UU Nomor 29 Tahun 2007;
UU Nomor 23 Tahun 2014 stdd UU Nomor 9 Tahun 2015;
Perda Nomor 7 Tahun 2019;
Peraturan Gubernur ini mengatur perubahan Pasal 1, Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III
Diubah dengan :
Diubah sebagian dengan :
Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 25 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah…
Rencana Aksi Daerah Penghormatan, Pelindungandan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas 2024-2026
Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang…