Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 26 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 26 Tahun 2018 ini adalah:
Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk petunjuk pelaksanaan dalam pemakaian ruangan di Kompleks Balaikota oleh Masyarakat untuk kegiatan pendidikan, sosial dan/atau kebudayaan dan untuk mewujudkan tertib pemanfaatan ruangan di Kompleks Balaikota. Bab I:
Ketentuan Umum Bab II:
Maksud, Tujuan dan Sasaran Bab III:
Ruang Lingkup Bab IV:
Ruangan dan Jadwal Bab V:
Persyaratan dan Ketentuan Bab VI:
Prosedur Permohonan Bab VII:
Monitoring dan Evaluasi Bab VIII:
Ketentuan Penutup Lampiran
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah…
Rencana Aksi Daerah Penghormatan, Pelindungandan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas 2024-2026
Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah Istimewa Yogyakarta
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang…