Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 26 Tahun 2019

PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Penugasan kepada Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Pembeli Air Curah Sistem Penyediaan Air Minum Regional Jatiluhur I

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 26 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk meningkatkan pelayanan penyediaan air minum masyarakat, dibutuhkan sumber air curah baru yaitu dari Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Jatiluhur I, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta menugaskan kepada Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sehingga perlu ditetapkan dengan PERGUB.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Nomor
26

Tahun
2019

Tentang
Pergub Tentang Penugasan kepada Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Pembeli Air Curah Sistem Penyediaan Air Minum Regional Jatiluhur I

Ditetapkan Tanggal
13 Maret 2019

Diundangkan Tanggal
20 Maret 2019

Berlaku Tanggal
20 Maret 2019

Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2019 Nomor 71009

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Penugasan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Pembeli Air Curah Sistem Penyediaan Air Minum Regional Jatiluhur I

Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 26 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar