PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Penugasan kepada Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Pembeli Air Curah Sistem Penyediaan Air Minum Regional Jatiluhur I
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 26 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk meningkatkan pelayanan penyediaan air minum masyarakat, dibutuhkan sumber air curah baru yaitu dari Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Jatiluhur I, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta menugaskan kepada Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sehingga perlu ditetapkan dengan PERGUB.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Tentang
Pergub Tentang Penugasan kepada Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Pembeli Air Curah Sistem Penyediaan Air Minum Regional Jatiluhur I
Ditetapkan Tanggal
13 Maret 2019
Diundangkan Tanggal
20 Maret 2019
Berlaku Tanggal
20 Maret 2019
Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2019 Nomor 71009
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Penugasan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Pembeli Air Curah Sistem Penyediaan Air Minum Regional Jatiluhur I
Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 26 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.