Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Penggabungan Dokumen Pelaksanaan Anggaran
ABSTRAK
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 26 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, perlu menetapkan Pergub tentang Penggabungan Dokumen Pelaksanaan Anggaran.
Dasar hukum Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 26 Tahun 2020 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Peraturan ini berisi tentang tahap penggabungan DPA, pelaksanaan, penatausahaan, serta pelaporan.PERGUB ini
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.