Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 26 Tahun 2021

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Penghargaan kepada Pihak yang Berkontribusi dalam Membantu Penerimaan Pajak Daerah

ABSTRAK

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 26 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk optimalisasi penerimaan pajak daerah melalui kontribusi pembayaran wajib pajak, pelaporan transaksi oleh subjek pajak, dan bantuan bentuk lainnya dari masyarakat, perlu diberikan penghargaan, dan untuk tertib administrasi dalam pemberian penghargaan kepada wajib pajak, subjek pajak dan pihak lain, perlu diatur dengan peraturan gubernur

Dasar hukum Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 26 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015

Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai:
pemberian penghargaan kepada pihak yang berkontribusi dalam membantu penerimaan pajak, meliputi Wajib Pajak, Subyek Pajak dan Pihak Lain, ditetapkan dalam Keputusan Gubernur atau Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Nomor
26 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Pergub Tentang Penghargaan kepada Pihak yang Berkontribusi dalam Membantu Penerimaan Pajak Daerah

Ditetapkan Tanggal
23 April 2021

Diundangkan Tanggal
30 April 2021

Berlaku Tanggal
30 April 2021

Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2021 NOMOR 71011

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (76.73 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar