Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 27 Tahun 2018

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang Pajaknya Ditetapkan oleh Gubernur

ABSTRAK

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 27 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, Peraturan Gubernur Peraturan Gubernur Nomor 182 Tahun 2016 telah diatur tentang Tata Cara Penerbitan dan Pembetulan Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang perlu disempurnakan.

Dasar hukum Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 27 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  5. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016
  7. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010
  8. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010
  9. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010
  10. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011
  11. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011.

Peraturan Gubernur ini mengatur penetapan pajak penerbitan dan penerbitan ulang SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 dan penyampaian SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2. Bab I:
Ketentuan Umum Bab II:
Ruang Lingkup Bab III:
Penetapan Pajak Bab IV:
Penerbitan dan Penerbitan Ulang SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 Bab V:
Penyampaian SKPD, SKKP dan SPPT PBB-P2 Bab VI:
Ketentuan Lain-Lain Bab VII:
Ketentuan Peralihan Bab VIII:
Ketentuan Penutup Lampiran

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Nomor
27 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Pergub Tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang Pajaknya Ditetapkan oleh Gubernur

Ditetapkan Tanggal
02 April 2018

Diundangkan Tanggal
11 April 2018

Berlaku Tanggal
02 Januari 2018

Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 61008

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 27 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PENERBITAN SURAT KETETAPAN PAJAK DAERAH, SURAT KETETAPAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN DAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG YANG PAJAKNYA DITETAPKAN OLEH GUBERNUR

Download PDF (352.08 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar