Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 27 Tahun 2021

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2021

ABSTRAK

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 27 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mewujudkan keadilan yang proporsional atas pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 202 1, perlu dilakukan penyempurnaan materi dalam Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 202 1 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2021

Dasar hukum Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 27 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  4. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010
  5. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2011
  6. Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2021

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2021, yaitu mengubah Pasal 4

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Nomor
27 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Pergub Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2021

Ditetapkan Tanggal
30 April 2021

Diundangkan Tanggal
30 April 2021

Berlaku Tanggal
01 Januari 2021

Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 71012

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. PERGUB Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2021.

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Tahun 2021

Download PDF (54.7 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar