Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 270 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan
ABSTRAK
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 270 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan
Dasar hukum Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 270 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006
- . Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014
- . Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Gubernur ini mengatur organisasi dan tata kerja Dinas Perhubungan
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Tentang
Pergub Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan
Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2016
Diundangkan Tanggal
29 Desember 2016
Berlaku Tanggal
29 Desember 2016
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2016 NOMOR 62168
STATUS PERATURAN
Diubah dengan :
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 270 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan
Download PDF (401.5 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.