Peraturan Gubernur

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2012

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Penguasaan Perencanaan/peruntukan Bidang Tanah untuk Pelaksanaan Pembangunan Jalan Tembus dan Missing Link Jalan Penggilingan-jalan Rajiman-jalan Pulogadung Jalan Bekasi Raya, Kota Administrasi Jakarta Timur

ABSTRAK

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk kelancaran lalu Iintas dalam rangka menunjang kegiatan ekonomi, sosial dan kegiatan lainnya di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, perlu adanya pengembangan prasarana secara terarah, antara lain dengan pembangunan/pelebaran jalan;

Dasar hukum Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2012 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
  2. Undang-Undang Nomor 51 Prp Tahun 1960
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
  5. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
  6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  7. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005
  8. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008
  9. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2007
  10. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008

Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Penguasaan perencanaan/peruntukan bidang tanah untuk pelaksanaan pembangunan Jalan Tembus dan Missing Link Jalan Penggilingan-Jalan Rajiman-Jalan Pulogadung-Jalan Bekasi Raya, Kola Administrasi Jakarta Timur, dengan lebar 14 m (empat belas meter), 17 m (tujuh belas meter), 26 m (dua puluh enam meter) dan 50 m (lima puluh meter) sebagaimana dijelaskan dengan tanda garis warna biru tebal pada peta situasi skala 1:
1.000 terdiri dari 9 (sembilan) lembar, dengan Nomor Pemeriksaan 598/T/PPSK/DTR/XII/2011 dibuat sebanyak 2 (dua) set yang aslinya disimpan di Biro Umum Setda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor
3 Tahun 2012
Tahun
2012
Tentang
Pergub Tentang Penguasaan Perencanaan/peruntukan Bidang Tanah untuk Pelaksanaan Pembangunan Jalan Tembus dan Missing Link Jalan Penggilingan-jalan Rajiman-jalan Pulogadung Jalan Bekasi Raya, Kota Administrasi Jakarta Timur
Ditetapkan Tanggal
09 Januari 2012
Diundangkan Tanggal
20 Januari 2012
Berlaku Tanggal
20 Januari 2012
Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012 Nomor 3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (604.08 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah…

1 bulan ago

Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2024

Rencana Aksi Daerah Penghormatan, Pelindungandan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas 2024-2026

1 bulan ago

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 50 Tahun 2024

Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja

1 bulan ago

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 48 Tahun 2024

Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Daerah Istimewa Yogyakarta

1 bulan ago

Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 45 Tahun 2024

Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang…

1 bulan ago