Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Penyelesaian Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
ABSTRAK
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa clalam rangka menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, maka Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta harus segera menyelesaikan pelaksanaan tugas dan fungsinya.
Dasar hukum Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang No.29 Tahun 2007
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011
- Undang-Undang No.23 Tahun 2011
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014 stdd Undang-Undang No.9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 2014 stdd Undang-Undang No.23 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.97 Tahun 2016
- Peraturan Daerah No.5 Tahun 2016.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai:
Penyelesaian Pelaksanaan Tugas dan Fungsi BAZIS, dan Masa Transisi,
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.