Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2020

PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan

PERTIMBANGAN

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk pengendalian kualitas udara di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan, perlu memberikan insentif pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan untuk menjamin kepastian hukum, perlu pengaturan mengenai insentif pajak, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

Nomor
3

Tahun
2020

Tentang
Pergub Tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan

Ditetapkan Tanggal
03 Januari 2020

Diundangkan Tanggal
15 Januari 2020

Berlaku Tanggal
15 Januari 2020

Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2020 NOMOR 31002

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar