Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan

ABSTRAK

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk pengendalian kualitas udara di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan, perlu memberikan insentif pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan untuk menjamin kepastian hukum, perlu pengaturan mengenai insentif pajak, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Untuk Transportasi Jalan;

Dasar hukum Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 stdd Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  3. Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019

Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai:
Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL Berbasis Baterai) untuk Transportasi Jalan merupakan Objek Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan diberikan insentif tidak dikenakan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Nomor
3 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Pergub Tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan

Ditetapkan Tanggal
03 Januari 2020

Diundangkan Tanggal
15 Januari 2020

Berlaku Tanggal
15 Januari 2020

Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2020 NOMOR 31002

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (51.62 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar