Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona VIrus Disease 2019
ABSTRAK
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (2), Pasal 9 ayat (5), Pasal 11 ayat (4), Pasal 12 ayat (4), Pasal 13 ayat (4), Pasal 14 ayat (7), Pasal 15 ayat (5), Pasal 16 ayat (4), Pasal 17 ayat (4), Pasal 18 ayat (4), Pasal 19 ayat (4), Pasal 20 ayat (4), Pasal 22 ayat (3), Pasal 23 ayat (3), Pasal 24 ayat (4), Pasal 25 ayat (3), dan Pasal 26 ayat (5) Perda Nomor 2 Tahun 2020, perlu menetapkan Pergub tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Dasar hukum Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- serta Perda Nomor 2 Tahun 2020.
Peraturan ini berisi tentang Perlindungan Kesehatan Individu;
Perlindungan Kesehatan Masyarakat;
PSBB;
PSBB pada Masa Transisi;
Penyelidikan Epidemiologi;
Surveilans Epidemiologi Informatika;
Penyebarluasan Informasi;
Kemitraan dan Kolaborasi;
Upaya Pemulihan Ekonomi;
Upaya Pelindungan Sosial;
serta Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Tentang
Pergub Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona VIrus Disease 2019
Ditetapkan Tanggal
07 Januari 2021
Diundangkan Tanggal
07 Januari 2021
Berlaku Tanggal
07 Januari 2021
Sumber
Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 62002
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
- Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
- PERGUB Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
- PERGUB Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
- PERGUB Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- PERGUB Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
- PERGUB Nomor 84 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Download PDF (378.11 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.