Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 30 Tahun 2018

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 30 Tahun 2018 Tentang Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil

ABSTRAK

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 30 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam upaya memberikan dukungan nyata terhadap penciptaan iklim usaha yang kondusif sekaligus menyediakan lingkungan yang mampu mendorong pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) secara sistematik, mandiri dan berkelanjutan melalui kebijakan dalam aspek perizinan usaha, maka perlu memberikan legalitas terhadap pelaku usaha mikro dan kecil;
  2. dan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PUMK) belum dapat memenuhi semua standar/ketentuan, terutama terkait aspek lingkungan, tata ruang dan bangunan, produk maupun pengelolaannya sehingga dapat menghambat kegiatan Usaha Mikro dan Kecil.

Dasar hukum Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 30 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007,
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
  5. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014,
  6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2016,
  9. Peraturan Presiden No.98 Tahun 2014
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014,
  11. Peraturan Menteru Perindustrian Nomor 64/M-IND/PER/7/2016
  12. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007
  13. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013
  14. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014
  15. Peraturan Gubernur Nomor 281 Tahun 2016 dan PERGUB Nomor 47 Tahun 2017.

Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk mengatur klasifikasi UMK, tata cara pemberian IUMK, penetapan, pemibinaan, pengawasan, peringatan, pembekuan, pencabutan dan perubahan IUMK. Bab I:
Ketentuan Umum Bab II:
Ruang Lingkup Bab III:
Klasifikasi UMK Bab IV:
Tata Cara Pemberian IUMK Bab V:
Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan Bab VI:
Peringatan, Pembekuan, Pencabutan dan Perubahan Bab VII:
Ketentuan Penutup Lampiran

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Nomor
30 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Pergub Tentang Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil

Ditetapkan Tanggal
16 April 2018

Diundangkan Tanggal
19 April 2018

Berlaku Tanggal
19 April 2018

Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 71009

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (333.58 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar