PeraturanPedia.com – Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Pembangunan dan Revitalisasi Prasarana Sumber Daya Air Secara Terpadu Dengan Konsep Naturalisasi
PERTIMBANGAN
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Sesuai ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, air, sumber-sumber air beserta bangunan-bangunan pengairan harus dilindungi serta diamankan, dipertahankan dan dijaga kelestariannya, supaya dapat memenuhi fungsinya, diantaranya dengan melakukan pengamanan dan pengendalian daya rusak air terhadap sumber-sumbernya dan daerah sekitarnya;
- bahwa dalam rangka melakukan pengamanan dan pengendalian daya rusak air terhadap sumber-sumbernya dan daerah sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan perbaikan pengelolaan tata ruang dan memperkuat daya dukung lingkungan dan sosial, sehingga dapat memberikan hasil dan dampak positif yang dirasakan langsung oleh masyarakat serta meningkatkan kualitas lingkungan sebagai bentuk menjaga kelestarian ekosistem, terutama ekosistem kali, saluran, sungai, waduk, situ dan embung;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
Tentang
Pergub Tentang Pembangunan dan Revitalisasi Prasarana Sumber Daya Air Secara Terpadu Dengan Konsep Naturalisasi
Ditetapkan Tanggal
25 Maret 2019
Diundangkan Tanggal
01 April 2019
Berlaku Tanggal
01 April 2019
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 14001
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.